Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan Amidst KPK Investigation

japanchildrenrights.org – Rahmady Effendy Hutahaean, atau REH, yang menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta, telah dibebastugaskan dari jabatannya karena kasus yang sedang diinvestigasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rahmady dilaporkan ke KPK oleh Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya, Andreas, dari Eternity Global Law Firm, karena dugaan kejanggalan harta kekayaan. Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Rahmady.

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan indikasi adanya benturan kepentingan yang juga melibatkan keluarga Rahmady, meskipun DJBC tidak menjelaskan secara rinci indikasi kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Rahmady telah dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024 untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Andreas, sebagai pengacara pelapor, telah mendatangi Kementerian Keuangan untuk melaporkan Rahmady ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Pelaporan ini dilakukan sebagai pelengkap laporan yang telah disampaikan ke KPK pada 22 April lalu terkait kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rahmady.

Andreas juga mengklaim bahwa laporan ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu ini adalah pelengkap dari surat yang disampaikan langsung ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meskipun tidak mengungkap kapan surat itu disampaikan.

LHKPN Rahmady dianggap janggal karena nilainya yang terakhir dilaporkan pada 31 Desember 2022 sebesar Rp 6,39 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 5,65 miliar. Ini dipermasalahkan karena nilainya lebih kecil dari kasus yang melibatkan Rahmady dengan kliennya, Wijanto, tentang pinjaman uang senilai Rp 7 miliar untuk kepentingan bisnis.

Andreas menyatakan bahwa uang tersebut tercermin di dalam LHKPN Rahmady, sehingga menjadi kewajiban kliennya untuk mempertanyakan harta kekayaan pejabat negara yang janggal. Dia juga menyebutkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rahmady beserta keluarganya, karena masalah bisnis dengan kliennya melibatkan istri Rahmady yang diduga memiliki perusahaan.

Rahmady dan istrinya, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji, telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Wijanto dengan dugaan pelanggaran Pasal 263, Pasal 266, dan Pasal 374 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada 7 Mei, Rahmady memberikan tanggapan di Polda Metro Jaya terkait tuduhan-tuduhan yang disampaikan Wijanto melalui Andreas. Rahmady menyebutkan bahwa tuduhan itu adalah bentuk intimidasi, dan bahwa sebenarnya dia yang disomasi dengan ancaman.

Menurut Rahmady, laporan ke KPK dan Polda Metro Jaya yang dilakukan Wijanto melalui kuasa hukumnya hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab. Ini terkait dengan laporan yang dibuat pada 6 November 2023, saat Wijanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat sebagai CEO dari perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro.

Perusahaan ini didirikan oleh istri Rahmady bersama teman-temannya pada 2019, dan Wijanto diduga melakukan rekayasa laporan keuangan sehingga perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Ancaman untuk melaporkan Rahmady ke KPK dan instansi lain dikaitkan dengan LHKPN atas namanya.

Nayunda Nabila Selesai Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU Mantan Menteri Pertanian

japanchildrenrights.org – Penyanyi dangdut Nayunda Nabila telah menyelesaikan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 12 jam.

Nayunda diperiksa mulai pukul 09.45 WIB dan selesai pukul 21.45 WIB. Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Nayunda terlihat mengenakan kemeja putih dan membawa tas jinjing. Dia tidak banyak berbicara kepada wartawan, hanya menjelaskan bahwa dia telah menyerahkan semua informasi yang diminta kepada penyidik KPK.

KPK memanggil Nayunda sebagai bagian dari penyidikan terhadap perkara dugaan TPPU yang dilakukan SYL. Sebelumnya, mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian, Arief Sopian, muncul sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL.

Arief menyatakan bahwa SYL membayar penyanyi menggunakan anggaran Kementerian Pertanian yang mencapai Rp 50-100 juta. Pembayaran ini dilakukan untuk acara-acara yang digelar SYL. Saat ditanya jaksa, Arief mengakui bahwa ada pengeluaran untuk entertainment, yang termasuk pembayaran untuk penyanyi atau ‘biduan’ yang diundang dalam acara-acara tersebut.

Jaksa menyebutkan nama Nayunda sebagai salah satu penyanyi yang dibayar oleh Kementerian Pertanian, dan Arief membenarkan adanya pembayaran tersebut untuk Nayunda.

KPK Menetapkan Mantan Direktur PTPN XI sebagai Tersangka Korupsi

japanchildrenrights.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur PT Perkebunan Negara (PTPN) XI, Mochamad Cholidi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2016.

Selain Cholidi, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN tahun 2016, Mochamad Khoiri, dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli, sebagai tersangka.

KPK menduga bahwa Cholidi, Khoiri, dan Muhchin telah bersekongkol melakukan mark up pada pembelian lahan oleh PTPN XI di Pasuruan, Jawa Timur pada tahun 2016. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan penetapan tersangka setelah diyakini adanya kecukupan alat bukti.

Kasus ini bermula ketika PT Kejayan menawarkan lahan seluas 79,5 hektare di Pasuruan kepada PTPN XI untuk menanam tebu dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi. Cholidi dan Khoiri mengunjungi lokasi dan tanpa kajian mendalam, Cholidi memerintahkan Khoiri untuk menyiapkan anggaran senilai Rp 150 miliar untuk pembelian lahan tersebut.

Pada akhirnya, harga tanah yang disepakati adalah Rp 120 ribu per meter persegi, meskipun menurut kepala desa setempat, harga tanah di daerah itu hanya Rp 50 ribu per meter persegi. KPK menyimpulkan bahwa telah terjadi mark up dalam pembelian lahan ini, yang diperkuat oleh hasil pemeriksaan oleh P2PK Kementerian Keuangan dan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia MAPPI.

KPK juga menemukan dugaan bahwa Khoiri membagikan uang Rp 1 miliar kepada berbagai pihak di PTPN XI untuk memperlancar pembelian lahan. Selain itu, Cholidi tetap memaksakan pembelian lahan tersebut meskipun diketahui tidak layak untuk ditanami tebu karena keterbatasan lereng, akses, dan air.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian senilai Rp 30,2 miliar dalam kasus ini. Untuk kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Cholidi dan Khoiri pada 13 Mei 2024, sedangkan Muhchin telah ditahan sebelumnya pada 8 Mei 2024.