• 05/14/2024
japanchildrenrights.org

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan Amidst KPK Investigation

japanchildrenrights.org – Rahmady Effendy Hutahaean, atau REH, yang menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta, telah dibebastugaskan dari jabatannya karena kasus yang sedang diinvestigasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rahmady dilaporkan ke KPK oleh Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya, Andreas, dari Eternity Global Law Firm, karena dugaan kejanggalan harta kekayaan. Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Rahmady.

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan indikasi adanya benturan kepentingan yang juga melibatkan keluarga Rahmady, meskipun DJBC tidak menjelaskan secara rinci indikasi kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Rahmady telah dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024 untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Andreas, sebagai pengacara pelapor, telah mendatangi Kementerian Keuangan untuk melaporkan Rahmady ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Pelaporan ini dilakukan sebagai pelengkap laporan yang telah disampaikan ke KPK pada 22 April lalu terkait kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rahmady.

Andreas juga mengklaim bahwa laporan ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu ini adalah pelengkap dari surat yang disampaikan langsung ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meskipun tidak mengungkap kapan surat itu disampaikan.

LHKPN Rahmady dianggap janggal karena nilainya yang terakhir dilaporkan pada 31 Desember 2022 sebesar Rp 6,39 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 5,65 miliar. Ini dipermasalahkan karena nilainya lebih kecil dari kasus yang melibatkan Rahmady dengan kliennya, Wijanto, tentang pinjaman uang senilai Rp 7 miliar untuk kepentingan bisnis.

Andreas menyatakan bahwa uang tersebut tercermin di dalam LHKPN Rahmady, sehingga menjadi kewajiban kliennya untuk mempertanyakan harta kekayaan pejabat negara yang janggal. Dia juga menyebutkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rahmady beserta keluarganya, karena masalah bisnis dengan kliennya melibatkan istri Rahmady yang diduga memiliki perusahaan.

Rahmady dan istrinya, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji, telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Wijanto dengan dugaan pelanggaran Pasal 263, Pasal 266, dan Pasal 374 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada 7 Mei, Rahmady memberikan tanggapan di Polda Metro Jaya terkait tuduhan-tuduhan yang disampaikan Wijanto melalui Andreas. Rahmady menyebutkan bahwa tuduhan itu adalah bentuk intimidasi, dan bahwa sebenarnya dia yang disomasi dengan ancaman.

Menurut Rahmady, laporan ke KPK dan Polda Metro Jaya yang dilakukan Wijanto melalui kuasa hukumnya hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab. Ini terkait dengan laporan yang dibuat pada 6 November 2023, saat Wijanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat sebagai CEO dari perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro.

Perusahaan ini didirikan oleh istri Rahmady bersama teman-temannya pada 2019, dan Wijanto diduga melakukan rekayasa laporan keuangan sehingga perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Ancaman untuk melaporkan Rahmady ke KPK dan instansi lain dikaitkan dengan LHKPN atas namanya.