• 04/15/2024
japanchildrenrights.org

Terungkap Setelah Enam Tahun: Kasus Pembunuhan Ibu oleh Suami di Makassar

japanchildrenrights.org – Di kawasan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sebuah rumah di Jalan Kandea 2 menjadi tempat terjadinya sebuah kejahatan pembunuhan yang terungkap setelah terpendam selama enam tahun. H (43), suami dari J (35), dilaporkan telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya dan menyembunyikan mayatnya di dalam rumah mereka.

Kepolisian Sulsel Membuka Kasus Berdasarkan Laporan Anak Korban

Kasus ini mulai terkuak ketika anak korban, yang berusia 17 tahun, melaporkan ayahnya ke Polrestabes Makassar pada hari Sabtu, 13 April. Keterlibatan Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi, Kapolda Sulsel, dalam kasus ini menunjukkan seriusnya penanganan yang diberikan oleh kepolisian setempat.

Awal Mula Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Kasus ini bermula dari klaim pelaku yang menyatakan bahwa korban telah melarikan diri bersama pria lain, suatu pernyataan yang kemudian dibantah oleh anak korban. Anak korban menegaskan bahwa ibunya tidak melarikan diri, melainkan telah dianiaya hingga tewas oleh ayahnya sendiri. Penyelidikan kepolisian yang cepat mengarah pada penangkapan pelaku di kediamannya di Jalan Daeng Tata, Makassar, pada hari yang sama.

Pengakuan Pelaku dan Penemuan Mayat Korban

Dalam proses penyelidikan, pelaku mengakui kepada polisi bahwa ia telah membunuh istrinya pada tahun 2018. Penemuan mayat korban di kediaman mereka pada hari Minggu, 14 April, mengungkap bahwa yang tersisa hanyalah tulang belulang, menandakan lamanya waktu sejak tindak pembunuhan dilakukan.

Kasus pembunuhan ini menyita perhatian publik, mengingat lama waktu yang berlalu sebelum kebenaran terungkap. Laporan dari anak korban menjadi kunci penting yang membuka kasus ini, menggarisbawahi pentingnya keberanian dalam melaporkan kejahatan. Kegigihan penyelidikan kepolisian juga menunjukkan komitmen mereka terhadap pemberantasan kejahatan dan pembelaan terhadap keadilan, bahkan setelah bertahun-tahun sebuah kasus terjadi.