• 12/23/2024
polisi-intensifkan-pencarian-dua-pelaku-utama-bentrokan-maut-di-jakarta-pusat

Polisi Intensifkan Pencarian Dua Pelaku Utama Bentrokan Maut di Jakarta Pusat

japanchildrenrights – Polisi tengah memburu dua pelaku utama yang terlibat dalam bentrokan maut antara pekerja proyek dan warga di Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang menewaskan satu pekerja proyek. Dua pelaku yang masih buron tersebut diidentifikasi sebagai ER dan IP.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 17 Desember 2024, di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bentrokan ini melibatkan sekitar 30 warga yang menyerang pekerja proyek yang sedang melakukan pembersihan lahan. Akibatnya, seorang operator ekskavator bernama AS (71) tewas dengan luka sayatan di lutut kiri dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap tiga pelaku utama lainnya yang terlibat dalam insiden tersebut. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah AC (36), HT (41), dan ZH (41). Mereka diduga ikut serta dalam penyerangan yang menewaskan AS.

“Kami telah menangkap tiga orang pelaku utama dan masih memburu dua lainnya yang diduga terlibat dalam insiden keributan yang berujung pada kematian di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata Aditya Simanggara saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

polisi-intensifkan-pencarian-dua-pelaku-utama-bentrokan-maut-di-jakarta-pusat

Aditya menjelaskan bahwa penyerangan tersebut terjadi setelah adanya perselisihan antara warga dan pekerja proyek yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Perselisihan ini memanas hingga akhirnya terjadi penyerangan oleh sekelompok warga terhadap pekerja proyek medusa88.

“Tidak ada dendam pribadi, insiden ini terjadi karena miskomunikasi dan penerimaan informasi yang salah di kalangan warga,” tegas Aditya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian dan dari pelaku meliputi senjata tajam seperti pedang sisir, samurai, dan golok, serta barang pribadi korban seperti ponsel dan kartu identitas. Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penghilangan nyawa secara sengaja dan atau kekerasan bersama di muka umum yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi terus melakukan pengejaran terhadap ER dan IP, yang diduga sebagai pelaku utama dalam insiden tersebut. “Yang kami duga sebagai pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia yaitu saudara IP. Ini yang kami duga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sehingga korban ini meninggal dunia, ini yang sedang kami kejar,” ujar Aditya.

Dengan penangkapan tiga pelaku dan pengejaran terhadap dua pelaku utama, polisi berharap dapat segera mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.